Tugas staf latihan Bidang Perencanaan TNI AD

1
Merencanakan, mengkoordinasikan, merumuskan rencana program dan anggaran TNI AD bidang latihan.
2
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program dan anggaran TNI AD bidang latihan.

Kebijakan

1
Mewujudkan perencanaan program dan anggaran TNI AD Bidang latihan secara keseluruhan dan mewujudkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program dan anggaran Bidang perencanaan dalam rangka terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bidang Perencanaan.
2
Mewujudkan sistem dan mekanisme hubungan kerja serta ketatalaksanaan di lingkungan Staf Umum Latihan TNI AD, guna terjalinnya sistem koordinasi dan kendali kerja yang efektif dan efisien.
3
Mewujudkan penyelenggaraan manajemen teknis untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan tugas Bidang Perencanaan dalam rangka mendukung tercapainya tugas pokok TNI AD.

Sasaran Program Kerja

1
Terselenggaranya rapat penyusunan, pencetakan dan pendistribusian Buku Petunjuk dan Buku Revisi Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI AD Bidang Latihan.
2
Terlaksananya penyusunan dan pencetakan Buku Pedoman Kerja Bidang Latihan, serta penyusunan dan pencetakan Buku Pedoman Pengawasan Kegiatan Bidang Latihan.
3
Terselenggaranya rapat penyusunan RKA-KL Bidang Latihan TNI AD Pagu Anggaran dan Alokasi Anggaran.
4
Terlaksananya administrasi perencanaan, dukungan kesiapan operasional TNI AD bidang latihan dan dukungan pengendalian/pengawasan Program dan Anggaran TNI AD bidang latihan.
 

Halaman Lainnya