Tugas staf latihan Bidang Pembinaan Program Latihan Standarisasi TNI AD

1
Merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan kegiatan administrasi Pembinaan Program Latihan Standarisasi serta pembinaan latihan perorangan Program Latihan Standarisasi.
2
Merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan pembinaan latihan satuan Program Latihan Standarisasi dan merumuskan kebijakan pembinaan latihan antar kecabangan TNI AD dan penyelenggaraan latihan gabungan dengan matra Angkatan maupun instansi lain.
3
Merumuskan program latihan Standarisasi TNI AD serta melaksanakan pengawasan kegiatan program latihan standarisasi tingkat perorangan, satuan dan antar kecabangan.

Kebijakan

1
Mewujudkan pelaksanaan latihan yang berpedoman pada Program Latihan Standarisasi dan proyeksi penugasan dalam rangka peningkatan profesionalisme prajurit TNI AD.
2
Mewujudkan kepedulian pembinaan latihan di satuan jajaran TNI AD khususnya dalam hal penyelenggaraan latihan Program Latihan Standarisasi, penerapan Sisbinlat maupun manajemen latihan yang baik, diselenggarakan kegiatan Dalwaslat di tingkat Pusat, Kotama maupun oleh Puscabfung sebagai LKT dalam rangka tercapainya arah dan tujuan latihan.
3
Mewujudkan sinkronisasi Penyusunan dan pengawasanprogram latihan perorangan, satuan sampai dengan tingkat antar kecabangan TNI AD dan mendukung latihan penggunaan kekuatan Mabes TNI.

Sasaran Program Kerja

1
Tercapainya kemampuan prajurit TNI AD di Satpur, Satbanpur, Satintel, Satbanmin, Satkowil, Sat Markas/Denma, Direktorat, Dinas, Satlemdik dan Balakpus jajaran TNI AD baik perorangan maupun satuan dengan tetap mengacu pada upaya pencapaian profesionalisme prajurit yang tinggi dalam menghadapi tantangan tugas.
2
Terwujudnya kemampuan prajurit TNI AD sesuai dengan sasaran pembinaan satuan yang diproyeksikan dalam pembinaan kekuatan TNI AD.
3
Terwujudnya kemampuan prajurit TNI AD baik Satpur, Satbanpur, Satintel, Satbanmin, Satkowil, Sat Markas/Pendukung dan Satdik sesuai Proglatsi masing-masing kecabangan. Khusus bagi Satpur dan Satbanpur serta Satbanmin sesuai disposisi satuan jajarannya.
 

Halaman Lainnya